Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pariwisata Indonesia (STIEPARI) Semarang, mulai menetapkan program Sertifikasi Uji Kompetensi, sebagai salah satu syarat wajib, bagi mahasiswa STIEPARI untuk mengikuti wisuda sebagai akhir rangkaian kegiatan akademik.
Pelaksanaan uji kompetensi bertujuan untuk mengukur pencapaian mahasiwa pariwisata selama mengikuti perkuliahan, dan membuktikan apakah mahasiswa pariwisata STIEPARI Semarang kompeten atau tidak dalam mempersiapkan diri menghadapi persaingan yang semakin ketat dalam dunia usaha yang semakin maju dan berkembang.
Pelaksanaan uji kompetensi kali ini, dilaksanakan pada Kamis, 24 November 2022, di Kampus STIEPARI Semarang yang diikuti oleh 76 orang yang terdiri dari 63 orang mahasiswa program studi S1 pariwisata STIEPARI Semarang, 3 orang mahasiswa Universitas IVET Semarang, 6 orang anggota Pengelola Desa Wisata Branjang dan 4 orang dari Pengelola Destinasi Wisata Benteng Portugis.
Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (P3) yang berfokus dalam Bidang Pariwisata, LSP Pariwisata Phinisi yang berpusat di Makasar, melalui dukungan dari Deputi Bidang Sumber Daya & Kelembagaan Kementerian Pariwisata & Ekonomi Kreatif.
Penyelenggaraan uji kompetensi pada kesempatan ini berfokus pada Pemanduan Perjalanan Wisata dan Pelayanan Perjalanan Wisata.
Program wajib sertifikasi uji kompetensi bagi mahasiswa pariwisata STIEPARI Semarang, diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam memenuhi permintaan industri terhadap tenaga kerja, memperluas kesempatan kerja bagi mahasiswa pariwisata, dan meningkatkan daya saing mahasiswa pariwisata STIEPARI Semarang selama proses perkuliahan maupun setelah menyelesaikan proses perkuliahan.