Latar Belakang
Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pariwisata Indonesia (STIEPARI) Semarang awalnya dibentuk berdasarkan SK Pembentukan LPMI tahun 2020. Kemudian, struktur dan pengaturan organisasinya diperbarui melalui Keputusan Ketua STIEPARI Semarang Nomor 019.1A/SK/N.20.70/STIEPARI/II/2023 tentang Penetapan Struktur Lembaga Penjaminan Mutu Internal STIEPARI Semarang untuk periode 2023-2026.
Pembentukan dan pengembangan LPMI didasari oleh beberapa pertimbangan penting:
- Kebutuhan untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan berkelanjutan melalui penerapan sistem penjaminan mutu.
- Perlunya dibentuk Lembaga Penjaminan Mutu sebagai organisasi yang bertugas menyelenggarakan sistem penjaminan mutu di STIEPARI Semarang.
- Komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan.
Fungsi utama LPMI STIEPARI Semarang meliputi:
- Pengembangan dan implementasi kebijakan SPMI
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi SPMI
- Pelaksanaan audit mutu internal secara berkala
- Pengembangan instrumen penjaminan mutu
- Fasilitasi peningkatan mutu akademik dan non-akademik
- Koordinasi persiapan akreditasi program studi dan institusi
- Pelaksanaan pelatihan dan sosialisasi SPMI kepada civitas akademika
- Pengembangan kerjasama dengan institusi lain dalam bidang penjaminan mutu
Dalam menjalankan fungsinya, LPMI STIEPARI Semarang telah mengembangkan dan memiliki beberapa dokumen penting yang menjadi acuan dalam pelaksanaan penjaminan mutu, yaitu:
- Kebijakan SPMI
- Manual SPMI
- Standar SPMI
- Standar Operasional Prosedur (SOP)
- Formulir-formulir terkait SPMI
LPMI STIEPARI Semarang dibentuk dengan tujuan untuk memastikan implementasi SPMI yang efektif dan terintegrasi di seluruh tingkatan organisasi, mendukung pencapaian visi STIEPARI Semarang menjadi institusi yang unggul di bidang manajemen dan kepariwisataan berbasis kewirausahaan menuju standar internasional pada tahun 2031.